spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengeklaim Lahan di Loktuan Bertambah, Pemkot Lanjutkan Penguasaan Fisik ke BPN

BONTANG – Pemkot Bontang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) tetap melanjutkan proses pengajuan penguasaan fisik terhadap lahan yang ada di bekas Pasar Citra Mas Loktuan dan sekitarnya, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang. Proses pengajuan berlangsung di tengah bertambahnya klaim dari warga yang kini menjadi 3 pihak.

Muhammad Nur, Kabid Pertanahan DPKPP mengatakan, sesuai aturan Pemkot Bontang berhak menguasai fisik secara permanen. Sebab sudah puluhan tahun di atas lahan tersebut berdiri bangunan yang dipakai sebagai fasilitas publik.

Seperti kantor kelurahan Loktuan, Pospol Sub sektor Loktuan, Masjid Mujahidin, hingga Pasar Citra Mas yang lokasinya saling berdekatan. Klaim dari masyarakat pun tak ada selama puluhan tahun tersebut. Munculnya klaim dari warga, baru terjadi akhir-akhir ini. “Perkara ada yang mengeklaim, silakan saja sama-sama kita uji di pengadilan,” ujar Nur sat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurut Nur, jika warga tersebut merasa dokumennya lengkap dan memiliki dasar hukum, maka dipersilahkan mengajukan gugatan. Namun jika sekadar memasang plang, maka hal seperti itu tidak akan ditanggapi. Pemkot Bontang, kata Nur, tentunya tidak akan menafikan jika memang ada hak seseorang di lahan itu. Sebab Pemkot pasti tak ingin menzalimi masyarakatnya sendiri. Namun tentunya, permasalahan itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Sejauh ini, sambung Nur, Pemkot juga telah meneliti riwayat lahan  dan mewawancarai sejumlah mantan kepala desa dan pejabat kelurahan. Termasuk memeriksa dokumen dari salah satu warga yang mengeklaim. Hal ini dilakukan untuk memperkuat informasi terkait status kepemilikan lahan. “Karena dokumen yang diberikan ke kami oleh yang mengeklaim bentuknya fotokopi, kami kesulitan untuk memvalidasi keautentikannya,” tandas Nur.

Dari pengamatan mediakaltim.com di atas lahan yang disengketakan, sebelumnya terdapat spanduk berisi informasi bahwa lahan berada dalam penguasaan  Pemkot Bontang. Spanduk itu dipasang di Kantor Kelurahan Loktuan dan di lahan Pasar Citra Mas. Kemudian, muncul plang tandingan dari warga sekitar yang juga mengklaim lahan tersebut. Awalnya yang mengklaim hanya satu nama. Namun belakangan, bertambah menjadi tiga nama. Plang tidak hanya dipasang di satu lokasi, namun juga di beberapa tempat. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img