PASER – Satuan Reserse Nakotika (Satreskoba) Polres Paser kembali meringkus seorang pria berinisial SH (33), warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,10 gram siap jual di wilayah setempat.
Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, penangakapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang menginfokan yang bersangkutan sering melangsungkan transaksi di Pelabuhan Senaken, tepat di depan Pasar Induk Penyembolum Senaken.
“Informasinya itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Pelabuhan Senaken kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yulianto di ruang kerjanya, Kamis (23/2/2023).
Yulianto mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada Rabu 15 Februari 2023 atau pekan lalu. Dari penangkapan itu, Selain mengamankan sabu, Satreskoba Polres Paser turut mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, dompet dan handphone pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, melalui Yulianto pelaku diduga merupakan pengedar yang biasanya barang yang diterima tidak menentu jumlahnya. Hanya saja, dalam sekali penerimaan minimal 1 kantong plastik atau sekitar 5 gram shabu.
“Dari 5 gram itu, sekitar 3 sampai 4 hari sudah habis. Jadi yang ditangkap ini, merupakan pengedar,” tuturnya.
Selain merupakan pengedar, pelaku juga sebagai pengguna. Hal itu didapati berdasarkan hasil tes urine positif yang dilakukan pasca penangkapan dan digiring ke Polres Paser. Yulianto menerangkan, sabu yang pelaku terima, selain dijual juga dikonsumsi sendiri.
“Biasanya memang, tersangka SH ini sebagian dipakai dan sebagian lagi dijual,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, SH mendapat barang dari seseorang yang berinisial H. Dikatakan Yulianto, H merupakan semacam kurir yang mengantar barang haram itu masuk ke Kabupaten Paser dari Kota Samarinda.
“Bos besarnya dari Samarinda, jadi SH ini kalau butuh sesuatu langsung menelepon H, setelah itu H kemudian menelepon bosnya lagi, jadi si H ini merupakan perantara,” ungkapnya.
Selain SH, pihaknya juga tengah memburu H yang merupakan perantara. Pada awalnya saat akan dilakukan penangkapan, H juga sempat berada di lokasi namun pihak kepolisian kecolongan sehingga yang bersangkutan sempat kabur.
“Saat dilakukan penangkapan, yang satu itu sudah tidak ada di tempat. Sempat kita kejar satu malam itu, cuman kita kehilangan jejak, yang jelas H ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tutup Yulianto.
Kini SH ditetapkan sebagai tersanga dan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui, sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2023, pihaknya sudah mengungkap 13 kasus. (bs)