spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar di Paser Ditangkap Berkat Nyanyian Pembeli Sabu

PASER– Peredaran narkoba jenis sabu di Paser kian menjadi-jadi. Pasalnya, belum lama berselang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Tanah Grogot.

Terbaru, seorang pria bernama Mirda (33) diringkus, lantaranĀ  mengantongi sabu seberat 1 gramĀ  dibalut lembaran tisu pada saku kiri. Mirda dibekuk polisi setelah dicurigai sering nongkrong di depan Masjid Bina Islam, Jalan Noto Sunardi, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.

Ia diringkus pada Jumat (25/11/2022) dini hari setelah diintai berdasarkan laporan masyarakat, bahwa lokasi tempat ia nongkrong diduga jadi tempat transaksi narkoba.

“Petugas sudah lakukan pengintaian. Saat itu diduga pelaku sedang melakukan transaksi,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Senin (28/11/2022).

Saat diinterogasi, pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang merupakan jaringan transaksinya. Pengembangan dilakukan, hingga polisi meringkus seseorang pria bernama Zulkipli (42).

Zulkipli yang ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan pertama itu diduga seorang pengedar. Pelaku yang merupakan warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot dan diringkus saat sedang di rumah.

“Dari hasil pengembangan, kami melanjutkan penangkapan terhadap pelaku kedua. Diduga yang bersangkutan merupakan pengedar,” lanjutnya.

Benar saja. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebanyak 12 paket sabu seberat 4,49 gram. Tak hanya itu, barang bukti lain yang didapat antara lain timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, hingga 2 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Kesemuanya itu dipastikan merupakan alat pelengkap dalam menakar sabu. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk pasal yang disangkakan yakni 114 junto 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yuli. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti