spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar di Muara Samu Tertangkap, 339 Obat Keras dan Uang Tunai Hasil Penjualan Disita

PASER – Seorang pria berinisial IA (38), warga Desa Muser, Kecamatan Muara Samu diringkus petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser lantaran diduga mengedarkan obat keras jenis yorindo.

Ia ditangkap pada Jumat (26/5/2023) lalu, setelah sebelumnya, rekan IA yakni H diringkus lebih dulu oleh petugas. Dari hasil penangkapan yang dilakukan, terdapat 339 butir yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasateesnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, terduga pelaku diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya dengan berbagai barang bukti saat ditangkap.di Kecamatan Muara Samu.

“Tersangka diamankan petugas pada Jumat lalu tepatnya 26 Mei lalu, di Desa Muser Kecamatan Muara Samu. Ada barang bukti lain, yaitu 1 buah kotak berwarna bening, 1 bandel plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai Rp276.000,” urai Yuli.

Penangkapan IA, kata Yulianto bermula saat sebelumnya telah diamankannya seorang pria berinisial H yang terlihat mencurigakan. Kala itu, petugas kepolisian tengah melakukan patroli di sekitar Taman Sendamai, Desa Muser.

BACA JUGA :  Tertinggi se-Kaltim, 95 Anak di Paser Tercatat Hamil di Luar Nikah

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis yorindo 2 bungkus, tiap bungkusnya itu ada 6 butir. Setelah diinterogasi, H mengaku mendapat barang itu dari IA,” katanya.

Usai mendapat informasi itu, petugas kemudian memburu pengedar yang berinisial IA yang tinggal di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu. Saat dilakukan penangkapan, petugas menggeledah IA dan ditemukan 1 kotak obat keras yorindo dengan 55 bungkus plastik klip.

“Dari 55 bungkus itu, total 339 butir obat keras. Tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Muara Samu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Yulianto. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti