BONTANG – Setelah sempat dilarang menjual gas Elpiji 3 kilogram, para pengecer di Kota Bontang kini kembali diizinkan berjualan mulai Selasa (4/2/2025). Namun, mereka diminta mengubah statusnya menjadi sub-pangkalan, meski mekanisme pendaftarannya masih belum sepenuhnya jelas.
Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, Azri Ramadan, membenarkan kebijakan ini. Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait prosedur bagi pengecer yang ingin beralih status
“Hingga kini Pertamina mengikuti semua arahan lanjutan dari pemerintah saja,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk menormalkan kembali distribusi gas bersubsidi serta memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap sesuai ketentuan, yakni Rp 21 ribu per tabung di Kota Bontang. Saat ini, pendaftaran menjadi pangkalan sudah tersedia, namun prosedur perubahan status pengecer masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Di Kota Bontang sendiri, terdapat 91 pangkalan Elpiji bersubsidi yang tersebar di berbagai titik. Tidak ada pembatasan kuota bagi masyarakat yang ingin menjadi pangkalan Elpiji 3 kg. Bagi yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan melalui agen resmi seperti PT Akawi di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, dan PT Pantai Subur di Jalan Slamet Riyadi.
“Belum ada batasan terkait jumlah pangakalan dalam satu kota/kabupaten,” terangnya.
Untuk memastikan distribusi Elpiji 3 kilogram tepat sasaran, masyarakat diwajibkan membawa KTP saat membeli. Rencana peningkatan status pengecer menjadi sub pangakalan juga memastikan penyebaran Elpiji 3 kilogram benar-benar untuk masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya, DPRD Kota Bontang dan DKUMPP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kuota dan distribusi Elpiji 3 kg. Monitoring dilakukan menyusul informasi adanya kelangkaan pasca-pelarangan penjualan gas melon kepada pengecer. Masyarakat diimbau untuk membeli langsung ke pangkalan.
Penulis : Syakurah
Editor: Nicha R