spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengangkatan PPPK Kukar Dipercepat, SK Bisa Terbit April Jika Pertek Turun

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dipercepat. Awalnya dijadwalkan pada 2026, kini prosesnya dimajukan menjadi Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono. Namun dengan kemungkinan lebih cepat jika Pertimbangan Teknis (Pertek) dari pusat sudah diterbitkan.

“Kalau mengikuti kebijakan dari Kemendagri, BKN, dan Kemenpan-RB, pengangkatan CASN dan PPPK itu dipercepat. Untuk PPPK, yang semula dijadwalkan 2026, sekarang menjadi Juni 2025. Namun, jika Pertek turun lebih cepat, misalnya April, maka SK bisa diterbitkan di bulan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa percepatan ini berkaitan dengan tahap pertama seleksi PPPK 2024 yang sudah diusulkan ke pusat. Sementara itu, tahap kedua masih dalam proses tes. “Tahap pertama sudah kita ajukan, tinggal menunggu Pertek. Kalau turun April, maka kita SK-kan di bulan itu. Tapi, tahap kedua masih menunggu hasil tes, nanti yang lulus akan kita usulkan lagi,” jelasnya.

Meski sempat muncul kabar bahwa pengangkatan PPPK akan ditunda hingga 2026, Sekkab memastikan hal itu tidak benar. “Tidak ada penundaan, tetap dilakukan di 2025. Tahun ini hanya untuk formasi 2024 tahap kedua,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img