JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menolak uji materi yang diajukan enam pemohon perihal sistem Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Hal itu seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang uji materi aturan tentang sistem pemilu.
Proses sidang yang dimulai sejak pagi pukul 9.30 WIB hingga 13.00 WIB terbilang lancar dan aman. Namun, tak membuat para anggota kepolisian Polda Metro Jaya melonggarkan pengamanan di sekitar kantor MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui bahwa pihaknya sejak awal memang sudah menyiagakan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas pembacaan putusan tersebut.
“Ada permintaan dari kami untuk menebalkan personel pengamanan antara 2 atau 3 SSK setara 200-300 personel kepolisian. Masih kita lihat perkembangannya,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan pantauan Mediakaltim.com, hingga pukul 14.55 WIB ruas jalan di depan kantor MK masih ditutup. Sehingga dilakukan pengalihan arus sementara mulai dari depan Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.
Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat atau menuju Harmoni terpaksa dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan. (cha)