JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan kliennya tidak menerima uang satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut pengacaranya, Ari Yusuf Amir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan bahwa ada aliran dana kepada Tom Lembong dalam perkara ini.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” ujar Ari Yusuf Amir dalam persidangan.
Ari menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat kliennya, terutama karena tidak ada bukti bahwa Tom Lembong memperoleh keuntungan finansial dari kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung,” katanya di hadapan majelis hakim.
Ari Yusuf Amir juga menyoroti hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kebijakan impor gula yang dijalankan oleh Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
“Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah diaudit oleh BPK RI dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean,” jelasnya.
Dalam eksepsinya, Ari meminta agar majelis hakim dapat bertindak adil dalam memimpin persidangan ini dan memastikan bahwa hak-hak hukum Tom Lembong tidak dirampas.
“Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikannya kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan,” tutur Ari.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R