spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengacara Hasto Desak KPK Hentikan Framing Menyesatkan

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan framing negatif terhadap mereka.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik tindakan KPK yang menyeret nama Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi bagian dari tim hukum Hasto, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Maqdir menyatakan bahwa upaya KPK tersebut tidak hanya mengganggu proses pembelaan terhadap Hasto, tetapi juga menciptakan kesan seolah-olah tim hukum yang membelanya terlibat dalam tindakan ilegal lainnya.

“Kami terus terang, kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di dalam memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto. Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan, dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Ia menegaskan bahwa tuduhan semacam ini tidak adil dan KPK seharusnya bisa membedakan antara keterlibatan seseorang dalam kasus berbeda.

“Mereka harus pisahkan, antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo, dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maqdir menyayangkan framing yang dibuat terhadap Febri Diansyah dan timnya.  “Saya kira sangat tidak adil ya, kalau sekarang seolah-olah kehadiran Febri dan kawan-kawan ikut membela ini, akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah di-framing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan. Ini yang kita sesalkan,” tambahnya.

Ia pun mendesak agar KPK menghentikan praktik framing yang merugikan pihak-pihak tertentu.

“Ini tidak akan menghasilkan apapun, selain dari buruk sangka terhadap sesama kita dan sesama warga negara. Bahkan, bukan cuma buruk sangka, kita akan saling fitnah terhadap persoalan ini. Ini yang harus dihentikan,” tandas Maqdir.

Sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025), KPK menggeledah kantor Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Visi Law Office sendiri merupakan kantor hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), pada Oktober 2020. Diketahui Rasamala Aritonang bergabung dengan firma tersebut pada Januari 2022. Kemudian Febri sendiri kini tidak lagi bekerja di Visi Law Office dan telah mendirikan firma hukum baru bernama Diansyah and Partner.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img