UJOH BILANG-Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh memberi tenggat waktu kepada seluruh camat menyelesaikan penegasan dan penetapan batas kampung, selesai akhir tahun 2022 ini. Bupati mengingatkan kecamatan dan kampung jangan saling menunggu. Semua proses harus cepat dan sesuai prosedur.
“Kalau bisa Desember ini sudah selesai di tingkat kecamatan,” tegas Bupati Bonifasius kepada seluruh camat di lingkungan Pemkab Mahulu yang menghadiri Rapat Evaluasi Penegasan dan Penetapan batas administrasi kampung di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, Senin (5/12/2022).
Langkah cepat ini, sambung bupati, harus diambil mengingat dokumen penegasan dan penetapan harus segera diserahkan ke kabupaten. Di tingkat kabupaten, dokumen itu harus disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri pada 16 Agustus 2023.
“Kita jangan menunggu terus. waktunya terus berjalan,” tegas bupati lagi.
Agar proses itu berjalan lancar, bupati meminta camat dan petinggi kooperatif mengacu kepada Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Setiap ambil keputusan ada prosesnya. Mulai dari kampung, kecamatan dan kabupaten harus ada history-nya. Data ini yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat kabupaten,” terangnya lagi.
Saat ini camat di lima kampung di Mahulu sedang menyelesaikan penetapan dan penegasan batas kampung di wilayahnya masing-masing. Beberapa kampung sudah menyetujui batas administrasi. Beberapa lainnya masih tarik ulur.
Menyadari pekerjaan itu masih panjang, bupati meminta Penetapan dan Penegasan Batas Kampung tingkat kecamatan dan kabupaten merumuskan strategi tapal batas antar-kampung.
Langkah itu bisa dimulai dengan mencocokkan peta indikatif dengan kondisi riil di lapangan. Selanjutnya, tim diminta merumuskan strategi komunikasi yang humanis dan berkeadilan, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat di tiap-tiap kampung. (adv)