spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penetapan Pemenang Pilkada, KPU Kukar Tunggu Putusan MK

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini belum bisa menetapkan pemenang dalam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 lalu. Lantaran penyelenggara pemilu tersebut, harus menunggu hasil Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskan Rudi Gunawan, ketua KPU Kukar, kini pihaknya menghadapi gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Kalau gugatan ada dua gugatan, dari 02 dan 03. Terkait pasca pemungutan suara, gugatan terkait PHP di MK. Sementara di MK ada ratusan daerah yg ajukan,” ungkap Rudi Gunawan, Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, proses perselisihan hasil pemilu ini memiliki batas waktu. Yakni 45 hari kerja, sejak permohonan gugatan teregister secara elektronik ke MK. Dimana batas akhir pelaporan hingga 18 Desember, ketika permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan tercatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

“Menunggu hasil putusan MK,” tutup Rudi Gunawan.

Diketahui, KPU Kukar sudah beberapa kali digugat terkait pelaksanaan Pilkada 2024 di Kukar. Diantaranya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian mengahadapi Mahkamah Agung melalui Kasasi yang dilayangkan salah satu paslon Pilkada Kukar 2024. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

16.4k Pengikut
Mengikuti