spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penerima Remisi 17 Agustus, Didominasi WBP Kasus Narotika

PASER– Sebanyak 497 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot diusulkan untuk menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot, Dimas menyatakan, usulan remisi itu mencakup 471 WBP laki-laki dan 26 WBP perempuan. Jumlah itu dari total 710 WBP.

“Dari total 710 WBP yang ada, kami mengusulkan 497 WBP untuk mendapatkan remisi,” kata Dinas, Rabu (2/8/2023).

Adapun usulan remisi yang diberikan cukup bervariatif. Di antaranya, 149 WBP dengan usulan remisi 1 bulan, 99 WBP dengan usulan remisi 2 bulan, 129 WBP dengan usulan 3 bulan, 110 WBP dengan usulan 4 bulan, 1 WBP dengan remisi 6 bulan dan 9 WBP dengan usulan 5 bulan.

Dari beberapa usulan remisi, pihak Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot memastikan tidak ada yang langsung bebas. Sementara para penerima remisi merupakan WBP yang sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yakni sudah menjalani 6 bulan masa tahanan.

Sedangkan bagi WBP yang belum 6 bulan menjalani masa tahanan tidak diusulkan untuk mendapat remisi, lantaran belum memenuhi persyaratan. Dari para penerima remisi, pihaknya menyebut, didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Geger, Suami Temukan Istri Tewas di Tanah Grogot

“Para WBP yang banyak mendapatkan remisi lebih di dominasi kasus penyalahgunaan narkoba, karena para WBP di sini dari PPU maupun Paser paling banyak kasus narkoba,”  jelasnya.

Lebih lanjut, sebagai Rutan yang menampung WBP dari 2 Kabupaten, yakni Paser dan Penajam Paser Utara (PPU), pihaknya belum dapat memastikan jumlah WBP dari masing-masing Kabupaten dan kini sambil menunggu terbitan keputusan dari Menkumham.

“Jadi tunggu SK saja dulu pada waktu HUT Kemerdekaan nanti di 17 Agustus mendatang,” ujarnya.

Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img