spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendapatan Rancangan Perubahan KUA – PPAS 2024 Kutim Diproyeksikan Rp 11,959 T

SANGATTA – Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kutai Timur (Kutim) yang berlangsung pada Rabu (31/7/2024) kemarin di Gedung DPRD Kutim Bukit Pelangi berjalan lancar. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri oleh 24 anggota legislator, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rencana Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.

Nota tersebut disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang memaparkan berbagai perubahan dalam kebijakan anggaran daerah yang direncanakan.

Pada kesempatan ini, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan daerah. Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran demi mendukung program-program prioritas.

“Beberapa poin penting dari rencana perubahan ini meliputi penyesuaian alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang dianggap sebagai prioritas utama,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pelantikan Pimpinan DPRD Kutim, Momentum Hadirkan Lembaga yang Transparan dan Berkeadilan

Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa proyeksi pendapatan pada KUA-PPAS TA 2024 naik menjadi Rp 11,959 triliun atau meningkat sebesar Rp 2,810 triliun yakni 30,72 persen dari pendapatan semula sebesar Rp 9,148 triliun. Rencana perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami mengharapkan masukan konstruktif dari para legislator agar rencana perubahan anggaran ini dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai KUA-PPAS TA 2024 tetap mempertimbangkan prioritas percepatan infrastruktur strategis daerah, termasuk pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan di Kenyamukan, pembangunan air bersih perkotaan, serta penanganan banjir.

Selain itu, perubahan KUA-PPAS TA 2024 ini juga dialokasikan untuk pemenuhan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS, belanja gaji dan TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta percepatan penyelesaian tujuh program prioritas dari tahun 2026 menjadi 2024. Pemenuhan kewajiban Pemkab Kutim guna penyelesaian utang kepada pihak ketiga serta optimalisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Tembakau dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga menjadi bagian penting dari perubahan ini.

BACA JUGA :  Menang Tipis 1-0 atas Sangkulirang, Sangatta Utara Juara Piala Bupati Cup 2023

“KUA-PPAS menjadi momentum penting dalam proses perencanaan anggaran daerah, serta memberikan gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan keuangan daerah di tahun mendatang,” tambahnya.

Diskusi dan pembahasan lebih lanjut mengenai Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS ini akan dilakukan dalam sesi-sesi rapat Komisi DPRD sebelum akhirnya dibahas dalam rapat paripurna lanjutan.

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar seluruh elemen terkait dapat bekerja sama. Untuk merealisasikan kebijakan yang telah direncanakan demi kemajuan dan kesejahteraan Kutim. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti