SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota, telah menyepakati pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Kesepakatan itu, merupakan hasil pelaksanaan Rapat Pembahasan pendanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/3/2023).
Pemprov Kaltim telah melakukan penandatangan, oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim HM Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim.
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni mengharapkan melalui rapat pembahasan pendanaan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksana dan sukses.
Musabab, berdasar surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024.
“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” kata Sekda Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menyampaikan, terimakasih dan apresianya atas kehadiran dan kesepatan bersama, dengan harapan apa yang disepakati bisa berjalan dengan lancar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2024, maupun pasca penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Tolong tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, sehingga penyelenggaraan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Seluruh stakholder terkait Pilkada 2024 juga melakukan sejumlah kesepakatan yakni
perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu
Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. Dan keenam,
Pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dilakukan APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.(eky/adm/advdiskominfokaltim)