spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendanaan IKN Masih Dipersoalkan, Fraksi PAN-Demokrat Beri Catatan Khusus

JAKARTA – Pemerintah meminta DPR RI untuk memasukan Rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Permasalahan mendasar seperti sumber pendanaan pembangunan IKN, yang sempat dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas akan menggunakan pendanaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.

“Pada intinya mereka (FPAN dan FPD) itu hanya mengingatkan rambu-rambu kekhawatiran. Jangan sampai undang-undang dimasukan tapi tidak bisa jalan,” kata Supratman kepada wartawan di gedung DPR RI, Rabu (24/3/2021).

Dengan dibentuknya lembaga investasi, Supratman optimistis pembiayaan IKN bisa dilakukan sebab sulit bila mengandalkan APBN. “Seandainya pembiayaan investasi ini tidak terbentuk, kemungkinan barang ini (IKN) akan sulit. Karena ruang fiskal kita sangat terbatas. Apalagi di masa pandemi, refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemukihan ekonomi,” jelas Supratman.

Disinggung soal naskah akademik RUU IKN yang akan jadi salah satu bahan pembahasan, menurut Supratman hal tersebut merupakan domain pimpinan DPR RI. “Pemerintah nanti menyerahkan langsung ke pimpinan DPR,” jelas Supratman. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti