spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung Wajib Kuasai  Seluruh Tugas dan Fungsi

MAHAKAM ULU  – Bupati Mahakam Ulu  Bonifasius Belawan Geh, pada Minggu (28/7/2024) malam lalu, membuka kegiatan bimbingan teknis tugas Pendamping P2MKM Kecamatan dan Kampung Tahun 2024, di Swiss Belhotel Samarinda yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Dengan mengangkat tema “Optimalisasi Tugas Fungsi Tenaga Pendamping Kampung dalam Rangka Menuju Mahulu Untuk Semua Sejahtera Berkeadilan”, acara tersebut nampak pula Sekretaris daerah Stephanus Madang, Kepala DPMK  Damianus Tamha, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, sejumlah Kepala OPD, Camat, dan  105 orang pendamping Kecamatan serta Kampung di lingkungan Pemkab Mahulu.

Bupati Mahulu menerangkan, setiap tenaga pendamping wajib mengerti dan memahami serta menguasai dua pengetahuan mendasar yang pertama yaitu pengetahuan yuridis.

“Pada ranah yuridis ini, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh ketentuan mengenai pemerintahan kampung yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya undang-undang nomor 9 tahun 2015,” terangnya.

Selain itu, setiap tenaga pendamping wajib menguasai seluruh pasal dan ayat yang tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang sudah diperbarui menjadi uu no. 3 tahun 2024.

“Secara hierarkis, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 beserta perubahannya berfungsi sebagai salah satu landasan hukum bagi Undang-undang tentang desa,” ungkap Bupati.

Selain itu penguasaan terhadap UU, tambah Bupati, setiap tenaga pendamping wajib pula menguasai seluruh peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri yang berkaitan dengan desa.

Menurutnya, yang terpenting di antara peraturan menteri yang wajib dikuasai oleh setiap tenaga pendamping adalah rangkaian peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri keuangan dan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

“Seluruh rangkaian aturan tersebut di atas sudah kita jabarkan ke dalam rangkaian Peraturan Bupati tentang tata kelola pemerintahan desa. Dan perlu saya ingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung, termasuk kepada tenaga pendamping P2MKM, bahwa UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sudah diperbarui menjadi UU No. 3 tahun 2023. Perubahan UU tentang desa ini membawa sejumlah implikasi baru tentang sejumah klausul, yang nantinya akan diterangkan oleh narasumber dalam Bintek ini,” jelas Bupati.

Pada akhirnya kepada tenaga pendamping kecamatan dan kampung, Bupati harapkan agar semuanya dapat mengikuti acara ini sampai selesai dengan penuh perhatian dan fokus dalam setiap materi yang disampaikan.

“Ingat, keberadaan tenaga pendamping di dalam jejaring pemerintahan kampung adalah sangat strategis. Sebagai pendamping, saudara sekalian adalah tiang penyangga pemerintah kampung. ketika para pendamping menguasai seluruh tugas pokok dan fungsinya, maka pemerintah kampung tempatnya mengabdi akan sangat tergantung padanya. Seluruh tugas pemerintah kampung hanya dapat diselesaikan dalam kualitas yang sempurna dengan adanya bantuan dari tenaga pendamping,” ujar Bupati. (Prokopim/aim/adv-mkn)

Pewarta: Ichal
Editor   : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti