BONTANG – Pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) resmi ditutup, Jumat (28/5) tepat pukul 18.00. Hingga berakhirnya masa pendaftaran, total pendaftar di seluruh Indonesia sebanyak 22.567 peserta. Khusus wilayah Kaltim, antusias warga juga cukup besar untuk ikut mendaftar. Tercatat sebanyak 456 peserta yang sudah mendaftarkan diri melalui tautan online yang disediakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tahun ini, antusias warga Kaltim cukup tinggi untuk berpartisipasi dalam kegiatan SKPP ini. Pada tahun 2020, Bawaslu juga mengadakan Sekolah Pengawas Partisipatif dan tercatat sebanyak 186 pendaftar. Jadi, bila dibandingkan pendaftar tahun ini, maka ada kenaikan hampir tiga kali lipat,” ungkap Galeh Akbar Tanjung, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antarlembaga dan Sosialisasi Bawaslu Kaltim.
Dijelaskan Galeh, setelah ditutupnya pendaftaran, selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi pendaftar sesuai dengan syarat yang ditentukan pada saat pendaftaran. “Bawaslu Kabupaten Kota sudah kami minta untuk melakukan seleksi administrasi, untuk memperhatikan afirmasi pendaftar, baik peserta disabilitas, perempuan dan kelompok minoritas lainnya. Hasil verifikasi ini nanti diserahkan ke Bawaslu Kaltim dan diteruskan ke Bawaslu RI untuk dilakukan pencermatan kembali,” bebernya.
Seperti diketahui, pandaftaran SKPP, telah dibuka sejak 24 Mei hingga 28 Mei 2021 secara online. Di Kaltim, pelaksanaan SKPP dilaksanakan di 7 Kabupaten Kota. Namun pelaksanaan secara luring ini hanya di tiga daerah, yakni Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Timur. “Kalau tahun lalu dilaksanakan secara daring, maka tahun ini dilaksanakan secara luring,” kata Galeh.
Pelaksanaannya dibagi menjadi 3 zona. Zona 1 meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Paser Penajam Utara, dan Kabupaten Paser, yang dilaksanakan di Kota Balikpapan. Kemudian zona 2 meliputi Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dilaksanakan di Samarinda. Selanjutnya, zona 3, yakni Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, pelaksanaannya di Kutai Timur.
Pelaksanaan SKPP akan terbagi menjadi tiga tingkatan. Tingkatan pertama adalah tingkat dasar yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kota tingkatan selanjutnya adalah tingkat menengah yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim dan yang terakhir adalah tingkat lanjut yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Peserta SKPP akan diseleksi pada setiap tingkatan. Dalam hal ini, peserta terbaik pada SKPP tingkat dasar akan menjadi peserta pada SKPP tingkat menengah. Sementara itu peserta terbaik SKPP tingkat menengah akan menjadi peserta SKPP tingkat lanjut. Kegiatan SKPP pada tahun ini dilaksanakan secara langsung melalui tatap muka. Meski demikian, pelaksanaan SKPP tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. (gs/red)
Pendaftar SKPP se-Kaltim
No | Kabupaten/Kota | Jumlah |
1 | Samarinda | 101 |
2 | Balikpapan | 93 |
3 | Kukar | 89 |
4 | PPU | 25 |
5 | Bontang | 31 |
6 | Paser | 35 |
7 | Kutim | 82 |
Jumlah | 456 |