SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, yang kerap disebut Serigala Utara, berhasil menangkap Hendra Wiguna alias EN, pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Pemuda 1, Kelurahan Temindung Permai.
Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (20/8/2024) ini berhasil diungkap berkat rekaman CCTV dan penyelidikan intensif polisi.
Dengan lihai, EN yang merupakan seorang warga lokal, memanfaatkan kelengahan korban, MF, seorang karyawan swasta.
Saat korban memarkir motornya di depan rumah, Hendra yang telah mengintai kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci duplikat yang telah ia siapkan.
Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku dengan jelas, tim Serigala Utara berhasil melacak keberadaan EN dan meringkusnya di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengapresiasi kinerja timnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan. Pasanglah kunci ganda atau alat pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian,” ujar Rachmat saat di konfirmasi pada hari ini Jumat (23/8/2024).
Kasus ini menjadi bukti bahwa polisi serius dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
“Hendra kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R