SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Sirad Salman pada 30 Juli 2024 lalu. Pelaku, MR, berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Raudah 5 pada Selasa (20/8/2024).
Korban, yang merupakan penghuni kos di sekitar lokasi kejadian, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear saat terparkir di halaman kos. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat motor dalam keadaan tidak terkunci setang.
Berkat kejelian dan kerja keras tim Reskrim, pelaku berhasil ditangkap dan sepeda motor curian pun berhasil diamankan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Marthen saat di konfirmasi pada hari Jumat (23/8/2024)
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengunci kendaraan saat parkir, meskipun hanya sebentar,” Jelasnya
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R