spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencatatan Nama Dua Kata di KTP Berlaku untuk Warga Baru

BONTANG– Pencatatan nama dua kata di KTP mulai diterapkan bagi warga baru di Kota Bontang diterbitkan 11 April dan diundangkan 21 April 2022. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang Budiman, menyebutkan sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi atau warga baru.

Aturan tersebt tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata. “Jika masyarakat yang sebelum keluarnya peraturan tersebut, tetapi jumlah nama hanya dalam satu suku kata, tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama. Tapi kalau mau melakukan perubahan juga dipersilahkan,” bebernya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan aturan baru dari Kemendagri secara teknis tidak ada permasalahan atau kesulitan. Hanya saja, pihaknya harus kembali mensosialisasikan tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP. “Sudah ada sebenarnya warga yang datang untuk membuat KTP baru ke Kantor Disdukcapil. Kami sudah layani dan sekarang juga terus kami sosialisasikan,” sebutnya.

BACA JUGA :  10 Partai di Bontang Telah Daftarkan Bacalegnya ke KPU, Masih 8 Partai Lagi

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dan mengikuti sesuai dengan aturan dari Pemerintah pusat, baik itu secara teknis maupun sosialisasi telah dilaksanakannya.

Seperti diketahui, sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img