spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencairan THR Diumumkan Hari Ini, Nikmatnya Jadi Abdi Negara

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya, THR PNS ini diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idulfitri.

Pada skema pencairan THR PNS tahun 2021, diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Tentunya kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadan, terlebih saat mendekati Lebaran Idulfitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh PNS?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022, mulai Sabtu (16/4/2022).

“Besok (Sabtu) Menkeu  rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus seperti diberitakan Liputan6.com, Jumat (15/4/2022).

BACA JUGA :  Gunung Semeru Erupsi, Hujan Abu Vulkanik dan Kerikil di Lumajang, Warga Panik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

Sebelumnya, Tunjangan hari raya atau THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022 ini dipastikan akan digelontorkan bagi para ASN.

THR PNS 2022 tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” kata Jokowi, dikutip Jumat (15/4/2022).

“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Promosikan Budaya dan Pariwisata di TMII Jakarta

Jokowi menuturkan, THR PNS 2022 dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. (lip)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img