spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencabulan Anak di Bontang Terungkap, Pelaku RS Terancam 15 Tahun Penjara

BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (27) atas dugaan pencabulan terhadap AYP (15), seorang anak di bawah umur, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 22.20 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Melawai, No.78, RT. 20, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa RS dan korban AYP diketahui menjalin hubungan asmara yang diduga menjadi awal terjadinya perbuatan cabul.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, melalui tante korban, memeriksa handphone milik AYP pada Jumat (7/3/2025). Dalam percakapan WhatsApp yang ditemukan di handphone korban, terlihat komunikasi antara AYP dan seorang laki-laki yang dicurigai menjalin hubungan asmara dengan korban.

Setelah didesak, korban mengaku bahwa laki-laki yang dimaksud adalah RS, yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadapnya saat keduanya berada di lokasi wisata Mangrove di Berbas Pantai, pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Benar, Polres Bontang telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RS, atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban AYP, yang masih di bawah umur. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan tindak pidana atas perbuatan terduga,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Polres Bontang mengimbau pada masyarakat, khususnya untuk para orang tua agar dapat lebih intensif memantau perkembangan, dan pergaulan anak-anaknya.

“Terkhusus orang tua, agar bisa lebih memantau anak-anaknya, dan tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan untuk masa depan mereka,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img