Kepolisian Samarinda terus menindaklanjuti laporan warga dari lima RT di Muang Dalam, Lempake, Samarinda Utara. Penegak hukum memastikan untuk menindak seluruh aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan konflik sosial.
Pada Senin (18/10/2021) petang, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman menyatakan, telah memeriksa lokasi penggalian di Muang Dalam. Aktivitas yang diduga tak berizin itu telah berhenti ketika petugas datang. “Saya juga sudah mengultimatum para pemain (tambang ilegal) itu lewat Kasat Reskrim. Jangan coba-coba main. Kalau main, saya sikat,” tegas Arif kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Kombes Pol Arif Budiman juga menjelaskan mengenai laporan intimidasi yang diterima warga. Kapolresta membenarkan laporan tersebut sebagaimana berita acara pemeriksaan, akan tetapi warga tidak menyebutkan pihak yang memberi ancaman. “Begitu kami cek besoknya, (intimidasi) sudah tidak ada,” jelasnya. Kapolresta menambahkan, penegak hukum memberi jaminan keamanan bagi warga Muang Dalam.
“Tentu saja, saya akan mengamankan masyarakat saya. Jangan takut diintimidasi sepanjang benar. Koordinasi terus dengan polisi. Beri tahu kami,” sambung dia. Perwira melati tiga ini menambahkan, tindak pidana pertambangan tanpa izin bukanlah delik aduan. Semua hal yang ilegal, menyusahkan masyarakat, dan menimbulkan potensi konflik sosial, akan ditindak.
Sebagai informasi, puluhan warga Muang Dalam bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim datang ke Markas Polresta Samarinda pada Kamis (14/10/2021) malam. Mereka melaporkan dugaan tambang ilegal di 16 lokasi. Warga melengkapi laporan dengan titik koordinat, dokumentasi, serta kerusakan yang ditimbulkan.
Sebagai pelapor adalah Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, yang menerima mandat warga mengadvokasi kasus ini. Menurut Rupang, warga melaporkan tiga dugaan pelanggaran yaitu tindak pidana pertambangan tanpa izin, tindak pidana lingkungan, dan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum.
Pertambangan tanpa izin disebut melanggar Pasal 158 UU 4/2009 juncto UU 3/2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batu Bara. Sementara untuk tindak pidana lingkungan, para penambang ditengarai melanggar Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum sebagaimana diatur UU Jalan dan KUHPidana.
Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, mengatakan, tengah mempelajari berkas laporan tersebut. “Masih kami pelajari, ya, laporannya,” jelas Kompol Andika, Senin, 18 Oktober 2021.
Sebermula pada Sabtu (25/9/2021) malam, warga Muang Dalam mendatangi penambang dan menutup jalan hauling. Mereka juga mendatangi lokasi penggalian dan meminta penambangan batu bara dihentikan. Ratusan warga kemudian menandatangani pernyataan terbuka masyarakat menolak aktivitas tersebut pada Ahad, (3/10/2021).
Pada Jumat, 30 September 2021, menurut keterangan warga, mereka ditawari ganti rugi atau uang debu di lima RT di Muang Dalam sebesar Rp 70 juta. Syaratnya, penambang bisa diberi izin mengeluarkan batu bara dan alat berat dari lokasi tambang. Warga bersikukuh dan menolaknya.
Perwakilan penambang datang lagi pada Ahad (3/10/2021). Para penambang berjanji mengeluarkan alat berat dalam lima hari. Warga akhirnya menyepakati, jika tidak dikeluarkan tepat waktu, alat berat tersebut disita masyarakat. Sepekan kemudian, warga melaporkan aktivitas tersebut ke Polresta Samarinda.
Galian batu bara di Muang Dalam telah dipastikan ilegal oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Christianus Benny. Dari pencitraan Satelit Sentinel 2, aktivitas pertambangan yang sudah berjalan tiga bulanĀ itu tidak masuk konsesi perusahaan manapun. Dengan demikian, aktivitas pertambangan murni tanpa izin dan bersifat pidana. Temuan ini sudah diteruskan kepada Tim Satuan Tugas Lintas Kementerian/Lembaga Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Komoditas Mineral dan Batu Baru. (kk)