SANGATTA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Arfan menilai, dengan adanya penambahan masa jabatan untuk Kepala Desa (Kades) selama 2 tahun menjadi peluang bagi mereka dalam menyelesaikan program dan janji politiknya kepada masyarakat.
“Ya baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para kades ini bisa terselesaikan,”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman resmi memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kutim Tahun 2024. Agenda yang berlangsung di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Jumat (28/6/2024). Sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan bahwa masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dari 136 Kades yang dilantik dan diperpanjang masa jabatannya, 61 Kepala Desa merupakan periode masa jabatan 2021 -2027 dan 74 Kepala Desa periode masa jabatan 2023-2029. Sedangkan 1 desa tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh PJ Kepala Desa.
Wakil Ketua II DPRD Kutim itu mengungkapkan, dengan total 8 tahun kades menjabat, bukanlah waktu yang singkat untuk merealisasikan janji politiknya.
“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesai lah,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, Kepala Desa yang tidak mampu menyelesaikan janji politiknya dalam kurun waktu yang panjang itu bisa dipastikan tidak bekerja. “Kalau kondisinya begitu, saya pastikan tidak bekerja,”tandasnya. (Rkt2/Adv)