spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penalti Terakhir PKL Pandansari, Ganggu Keindahan Kota dan Lalu Lintas, Paling Lama 23 Juni Ditertibkan

BALIKPAPAN – Kepada para pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Pasar Pandansari, Balikpapan, diimbau segera mengemasi barang-barang. Pemkot Balikpapan akan membongkar lapak PKL secara besar-besaran akhir Juni ini. Mengganggu keindahan kota dan arus lalu lintas menjadi dalihnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedy Rahman. Dijelaskan bahwa upaya pemberantasan PKL tersebut sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang sudah dilayangkan sejak jauh hari. Dalam beberapakali surat, Pemkot Balikpapan meminta pedagang tidak membuka lapak di lingkungan Pasar Pandansari.

Alasannya, keberadaan PKL dinilai menimbulkan kesan kumuh. Juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Namun, hingga tiga kali dilayangkan surat teguran, masih banyak pedagang membuka lapak di halaman dan luar pagar Pasar Pandansari.

“Oleh karena itu, kami telah melayangkan surat peringatan kepada PKL di sana,” jelas Arzaedy kepada awak media seperti diberitakan kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Selasa (8/6/2021).

Diterangkan Arzaedy, surat peringatan berlaku hingga Senin, 21 Juni 2021. Apabila sampai tanggal tersebut masih ada PKL di lingkungan Pasar Pandansari, Pemkot Balikpapan menyiapkan skenario pemberantasan PKL besar-besaran. Penertiban dijadwalkan berlangsung Rabu (23/6/2021).

“Pokoknya, 23 Juni itu Pasar Pandansari harus sudah bebas dari PKL. Kalau ada yang nolak, diangkut barang-barangnya oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” tegas Arzaedy.

Sebagai solusi, dia mengimbau PKL menyewa kios di Pasar Pandasari. Sebab, disebutkan masih banyak kios belum terpakai. Jika hal ini terlaksana, diyakini perekonomian tetap berjalan dan kota semakin tertib.

“Di Pasar Pandansari masih ada 971 lapak kosong. Data kami, ada 360 PKL di sana. Artinya ‘kan sangat cukup,” sebut Arzaedy.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, membenarkan rencana penertiban PKL di pasar tradisional itu. Sebagai kepastiannya, Pemkot Balikpapan disebut telah menerbitkan surat keputusan wali kota Balikpapan bernomor 188.45-128/2021, tentang Penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari.

“Secara yustisial juga sudah diatur di Permendagri (Peraturan Kementerian Dalam Negeri) Nomor 54 Tahun 2011. Jadi, kami siap bekerja pada 23 Juni nanti,” kata Zulkifli.

Satpol PP Balikpapan telah menyusun sejumlah strategi dalam upaya memberantas PKL di sana. PKL di halaman Pasar Pandasari, kata Zulkifli, akan menjadi yang pertama dibereskan. Setelahnya, gilirin PKL di luar pasar dibubarkan.

Satpol PP Balikpapan juga sudah menyiapkan langkah antisipasi jika pedagang kembali membuka lapak paska-penertiban. Yakni, mendirikan posko pengawasan di Pasar Pandasari. “Posko ini bekerja tujuh hingga delapan bulan ke depan,” tutup Zulkifli. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img