spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda Kutim Jadi Tersangka karena Bawa Sajam Saat Eksekusi Lahan

BONTANG – Pemuda berinisial Af (19) yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan proses eksekusi lahan di Kelurahan Berbas Pantai Rabu (16/3/2022) ditetapkan sebagai tersangka. Warga di Desa Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur ini ikut menghalang-halangi proses eksekusi lahan.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, Af ikut aksi penolakan eksekusi bersama warga bersama warga RT 22 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Saat itu dia diamankan polisi bersama 7 orang lainnya. Saat diamankan polisi menemukan badik di saku belakangnya.

“Dia bertujuan ingin ikut menentang eksekusi itu bersama warga. Karena saat proses dia terlihat aktif memprovokasi, jadi diamankan. Ternyata di dalam saku belakang dia menyimpan badik berukuran hampir 15 sentimeter,” kata Iptu Mandiyono, Kamis (17/3/2022).

Saat diinterogasi polisi, Af mengaku badik tersebut selalu dibawanya sebagai pegangan saat berada di luar rumah. Namun, senjata tajam termasuk pelanggaran hukum. Dia dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

BACA JUGA :  PT IMM Bangunkan Jaringan Pipa Air Bersih Desa Santan Ilir, Bupati Berharap Dicontoh Perusahaan Lain

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, Af saat ini mendekam dan proses hukum akan berjalan. “Dia diancam hukuman penjara selama 12 tahun,” ujar Mandiyono. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img