KUTAI BARAT – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah berhasil meringkus SJ (30) seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (25/3/2024).
Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus klip plastik warna bening.
Ditambahkan Kasatreskoba, kini tersangka SJ telah dibawa oleh anggota Satreskoba Polres Kubar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R