spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda Beli Ganja secara Online, Diciduk Polisi sebelum Jual ke Teman Dekat

SAMARINDA – Remaja berinisial SF (18) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Selasa (7/11/2012) karena menyimpan ganja sebanyak 6 bungkus atau seberat 188,26 gram bruto. SF membeli ganja itu lewat online di media sosial (medsos) dan akan dijual kembali kepada teman-temannya.

Sebelumnya, polisi kerap mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah di Jalan Cut Mutia Gang 28 RT 27, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, sering digunakan transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Selasa (7/12/2021) pukul 21.30 wita, anggota Satreskoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Polisi menemukan SF berada di lantai dua rumah. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 6 bungkus ganja seberat 188,26 gram bruto.

“Saat kami geledah di sebuah kamar lantai atas, kami menemukan satu kardus kecil yang dilakban di atas lemari. Di dalam kardus itu ada 6 bungkus ganja seberat 188,26 brutto,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto, Sabtu (11/12/2021).

BACA JUGA :  Dua Kios dan Satu Rumah di Loa Bakung Dilalap Api

Polisi juga menyita satu bundel plastik klip, timbangan digital, kertas vapir, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika golongan satu tersebut.

Saat diinterogasi polisi, SF mengaku membeli ganja itu secara online lewat media sosial. “Dia (SF) mengaku belinya online, tapi masih akan kami dalami. Sementara sasaran penjualannya teman-teman yang dia kenal,” ujar Purwanto. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img