SAMARINDA – Samarinda kembali diguncang kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial SW berhasil diringkus oleh Polresta Samarinda karena memproduksi dan mengedarkan tembakau gorila secara mandiri.
Dengan wajah tertunduk, SW digiring ke hadapan awak media dalam sebuah press release pada Jumat (16/8/2024) pagi. Pemuda yang mengenakan pakaian orange itu tampak menyesali perbuatannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan tembakau gorila memang sering terjadi dengan berbagai modus operandi.
“Namun, kasus yang melibatkan SW ini cukup unik karena tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga meracik sendiri tembakau tersebut di rumahnya,” ungkap Ary Fadli Saat dikonfirmasi pada hari ini, Sabtu (17/8/2024).
“Tersangka ditangkap di Hotel Royal Park pada 13 Agustus 2024. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan sejumlah barang bukti di kediamannya di Jalan Dwikora,” tukasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R