spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Tolak Dialog, Pastikan Lokasi SMA 10 Samarinda di Education Center

Orasi Muhammad Ali terdengar berapi-api di halaman kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 4 Januari 2022. Berdiri di bak pikap dan memegang mikrofon, Koordinator Paguyuban Aksi SMA 10 Samarinda itu, menyemangati ratusan siswa berseragam putih abu-abu dan orang tuanya. Sedari tadi, para demonstran ini berteriak memanggil nama Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Kami tetap berjuang agar siswa-siswi tetap bersekolah di gedung kampus A. Kami tidak mau bergeser. Apabila tidak ada guru yang mau mengajar siswa-siswi, kami yang mengajar di kampus A,” tegas Ali.

Aksi seperti ini sudah dua kali mereka adakan pada pembuka 2022. Sebelumnya, Senin, 3 Januari 2022, mereka mengadakan aksi serupa di kantor DPRD Kaltim. Tuntutannya sama, menolak pemindahan SMA 10 di kamus A di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang; ke education center di Jalan PM Noor, Samarinda Utara.

Ali mengatakan, education center yang menjadi pilihan Pemprov Kaltim itu jauh dari tempat tinggal para siswa di Samarinda Seberang. Lagi pula, pemindahan SMA 10 juga disebut membuat kelangkaan SMA di kecamatan tersebut sehingga sistem zonasi menjadi berkurang. Selain SMA 10, ada dua SMA di Samarinda Seberang yakni SMA 17 dan SMA 4.
“Namun, SMAN 17 masih numpang di SD. Sedangkan SMA 4 di Jalan Harun Nafsi, sering banjir,” urainya.

BACA JUGA :  DPRD Meminta Pemprov Pilah Usulan di Musrembang

Saat demonstrasi masih berlangsung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi, bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Pertemuan berlangsung di kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang. Pembahasannya mengenai masalah pemindahan SMA 10. Ketua Komisi IV, Rusman Ya’qub, membeberkan beberapa kesimpulan pertemuan.

Pertama, sebut Rusman, Pemprov Kaltim tetap melanjutkan pemindahan SMA 10 dari Jalan Rifaddin ke education center. Pemerintah disebut sedang menyusun rencana pemindahan ini. Fasilitas tambahan untuk menunjang aktivitas belajar mengajar sedang disiapkan seperti tempat ibadah.

“Dari skenario pemerintah, sepertinya tidak ada istilah kampus A dan B. Tetapi hanya satu lokasi yakni di education center,” jelasnya, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com seusai rapat.

Kesimpulan kedua, sambungnya, Disdikbud Kaltim akan melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada orang tua siswa. Upaya ini untuk meredam penolakan pemindahan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyatakan, keinginan para demonstran bertemu Gubernur Isran belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Rusman mengaku, sempat mempertanyakan alasan Pemprov Kaltim berkeras memindahkan SMA 10. Namun, ia menyebut, belum mendapat jawabannya. “Mungkin Gubernur memiliki pertimbangan sendiri. Dan alasan itu belum diketahui sampai hari ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tanpa Kewenangan, Jubir Gubernur Sebut Pemprov Bisa Digugat Penambang

Rusman juga memastikan, DPRD tidak bisa mengintervensi kewenangan Pemprov Kaltim tentang tata kelola sekolah. Namun, DPRD bisa mengawasi pemerintah jika kelak melakukan hibah aset SMA 10. Mengingat, penghibahan aset harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sampai saat ini, kata dia, belum ada dokumen usulan hibah aset sekolah diterima dewan. “Kalau gubernur ada salah langkah, pasti kami awasi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi, juga tidak menjelaskan alasan pemindahan SMA 10. Meski demikian, ia membenarkan, pemerintah bakal tetap memindahkan SMA 10. Ia pun memastikan, fasilitas di education center akan lebih baik dari kampus A. Sebagai solusi masalah jarak yang dinilai jauh, pemerintah disebut menyiapkan dua bus menjemput siswa di Loa Janan dan Samarinda Seberang.

“Lokasinya tetap di education center. Megahnya kayak gitu, lebih bagus dari yang lama. Asramanya disiapin. Aulanya lebih bagus, lebih gede. Mebelnya juga yang eksklusif. Sekarang direhabilitasi semuanya,” beber Anwar.

Mengenai kekhawatiran kekurangan sekolah di Samarinda Sebrang, Anwar menjawab, pemerintah sedang berupaya menambah SMA/SMK di kawasan tersebut. Disdikbud dipastikan berupaya maksimal memfasilitasi keinginan orang tua siswa dan siswa SMA 10. “Permintaannya, ‘kan fasilitasnnya lebih baik, sudah kami usahakan,” terangnya.

BACA JUGA :  Pansus P4GN-PN Revisi Pasal Ranperda

Penolakan pemindahan ini bermula ketika Gubernur Isran mengeluarkan instruksi memindahkan SMA 10 Samarinda pada Senin, 20 September 2021. Ia menjelaskan, kebijakan dikeluarkan karena status sekolah tersebut sudah lama bermasalah. “Pindah, tetap pindah. Itu kebijakan, ya,” tegas Isran kala itu. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img