spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Terima 21 Lulusan IPDN Angkatan XXXI untuk Pengabdian di Daerah

SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat birokrasi di Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, secara resmi menyerahkan dokumen asli ijazah dan transkrip nilai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXI kepada Pemerintah Provinsi Kaltim serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota se-Kaltim.

Penyerahan ini menjadi tanda resmi dimulainya penempatan 21 lulusan IPDN Angkatan XXXI tahun 2024 di berbagai instansi pemerintahan di Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, lulusan IPDN Angkatan XXXI tahun 2024 asal Kaltim sebanyak 24 orang, dimana 3 orang ditempatkan pada instansi pusat. Sedangkan 21 orang sisanya ditempat di Pemprov Kaltim sebanyak 6 orang, Kota Samarinda (4), Balikpapan (2), Bontang (1), Berau (1), Kutai Kartanegara (2), Kutai Timur (1), Kutai Barat (1), Penajam Paser Utara (1), Paser (1) dan Mahakam Ulu (1).

Acara serah terima ini berlangsung di ruang pertemuan utama lantai 2 Badan Kepegawaian Daerah Kaltim pada Senin (19/8/2024). Dalam sambutannya, Sekda Sri Wahyuni menekankan pentingnya peran lulusan IPDN dalam mendukung pembangunan di daerah, serta memastikan bahwa selama lima tahun ke depan, para lulusan akan mengabdi di instansi tempat mereka ditempatkan.

BACA JUGA :  Kandungan Gizi dan Protein Jadi Poin  Penilaian Lomba Masak Harkannas 2023

Sekda Sri Wahyuni mengungkapkan para lulusan IPDN Angkatan XXXI akan menjalani ikatan dinas selama lima tahun di instansi terkait pemerintah provinsi, kabupaten/ kota se Kaltim.

“Selama kurun waktu tersebut purna praja wajib mendarmabaktikan dirinya untuk instansi pemerintah daerah di mana mereka ditempatkan,” ujarnya.

Prosesi ini bukan sekadar mengenang momentum penyerahan lulusan IPDN saja, tetapi juga dengan kebijakan baru dokumen asli ijazah dan transkrip nilai masing-masing lulusan IPDN turut serahkan ke kabupaten/kota untuk disimpan secara baik dan dijaga dengan baik oleh masing-masing instansi tempat bertugas lulusan IPDN nanti.

“Untuk itu, para lulusan IPDN yang sudah mendapatkan SK penempatan ini harus memiliki copy atau salinan dari dokumen asli ijazah dan transkrip nilai masing-masing, untuk dapat disimpan secara pribadi dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk keperluan administrasi,” jelasnya.

Kepada pemerintah kabupaten/kota, Sri Wahyuni berpesan agar penempatan para lulusan IPDN ini sesuai dengan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan Kepmen PAN-RB No.11/2024. Jadi tidak lagi akan menjadi pilihan untuk perangkat daerah tertentu.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Ketua PWI Kaltim Tekankan Peningkatan Kompetensi Wartawan

“Pemerintah daerah agar dapat melakukan pembinaan dan penyesuaian, serta jangan lupa kewajiban instansi pemerintah daerah yang mengampu lulusan IPDN untuk melaksanakan latsar CPNS,” pesan Sri.

Kepada lulusan IPDN Angkatan XXXI, Sri juga berpesan untuk gegera melakukan penyesuaian diri dan adaptasi terhadap lingkungan kerja masing-masing.

“Disiplin, tanggap cepat dini, menghormati yang lebih tua, bisa membangun komunikasi segala arah dan semua hal yang ditanamkan selama pendidikan di IPDN agar bisa diterapkan selama menjadi pamong praja di instansi masing-masing,” pesan Sri Wahyuni yang merupakan purna praja IPDN Angkatan I tahun 1992.

Pewarta: Hanafi
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img