spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Terbitkan SE Gubernur Terkait Pengendalian Sampah Selama Masa Idulfitri

SAMARINDA – Untuk menjaga kebersihan dan lingkungan agar tetap bersih dan terawat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 dalam rangka kegiatan libur mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Dalam SE tersebut, Gubernur Isran Noor menjelaskan bahwa dasar penerbitan SE ini adalah menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Surat Edaran ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” jelas Gubernur Isran Noor dalam kutipan SE yang diterbitkan tertanggal 17 April 2023.

Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah-langkah yang diambil mencakup mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, serta pelaksanaan lebaran.

Selain itu, perlu dilakukan pengelolaan sampah pada tempat-tempat tertentu seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan, dan bandara di wilayah tersebut. Dalam hal ini, harus dipastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan minim sampah disosialisasikan kepada pemudik.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim Sahkan Perda Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah

Selanjutnya, perlu disediakan fasilitas penampungan sampah secara terpisah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker, serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat seperti pompa bensin, rumah makan, dan rest area. Kemudian, perlu dilakukan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.

Dalam upaya menyebarkan informasi mengenai mudik minim sampah dan lebaran minim sampah, perlu dilakukan melalui media cetak/elektronik dan media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing. Berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan ulang, kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat idul fitri, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idul Fitri Tahun 2023 M (1444 H).

Kepala DLH Kaltim H Encek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Kaltim. Yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat. (adpim/adv/diskominfokaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img