spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Tegaskan Pelaksanaan Program Pembayaran Zakat Profesi lewat Baznas

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen tegas melaksanakan program pembayaran zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim. Sebagai langkah awal, Desember 2024 ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim diwajibkan menyosialisasikan program ini kepada pegawai kelas IV ke atas sebelum dilakukan pemotongan zakat profesi.

“Untuk itu, saya minta kepala perangkat daerah mengumpulkan semua staf terlebih dahulu untuk diberikan sosialisasi. Setelah itu, dibuatkan surat pernyataan kesediaan pemotongan penghasilan untuk pembayaran zakat,” ujar Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam Rakor Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bersama Baznas Kaltim dan perangkat daerah, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/12/2024).

Sri Wahyuni menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang tujuan dan pengelolaan zakat profesi yang akan disalurkan melalui Baznas. Ia juga meminta agar kepala perangkat daerah secara langsung memberikan penjelasan kepada para pegawai, didampingi pengurus Baznas Kaltim.

“Jika kepala perangkat daerah merasa kurang yakin untuk menjelaskan, silakan undang saya. Nanti saya yang akan memberikan penjelasan langsung,” tambahnya.

Tujuan dari program zakat profesi ini, lanjut Sri Wahyuni, adalah untuk bersama-sama membersihkan hati dan harta para pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Setelah mendapat penjelasan, seluruh pejabat atau staf yang diwajibkan membayar zakat profesi akan mengisi surat pernyataan sebagai tanda kesediaan.

“Langkah ini akan memastikan transparansi dan pemahaman yang menyeluruh bagi para pegawai,” tutupnya.

Program zakat profesi ini diharapkan dapat menjadi upaya kolektif dalam meningkatkan keberkahan penghasilan para pegawai Pemprov Kaltim sekaligus mendukung pengelolaan zakat yang terorganisir dan bermanfaat bagi masyarakat. (diskominfokaltim/adv)

Dok: Adpimprov
Edit: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img