SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sedang merancang aturan pembatasan penggunaan Gedung Serbaguna yang terletak di Kompleks Gelora Kadrie Oening. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan fasilitas dan memastikan penggunaannya tetap optimal.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, menjelaskan bahwa jika penggunaan gedung tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), fasilitas tersebut akan terus digunakan sepanjang tahun, tanpa jeda. “Jika tidak ada pembatasan, Gedung Serbaguna ini pasti sudah penuh jadwalnya dari Januari hingga Desember. Maka dari itu, perlu adanya pembatasan,” ujar Junaidi.
Gedung Serbaguna telah menjadi fasilitas yang sangat diminati, digunakan untuk berbagai kegiatan, baik olahraga maupun non-olahraga. Mengingat tingginya permintaan, peraturan ini dianggap penting untuk menyaring kegiatan berdasarkan skala prioritas.
Junaidi menambahkan bahwa pendapatan dari sewa gedung bukan menjadi fokus utama. “Pendapatan yang kami terima sebenarnya digunakan untuk biaya pemeliharaan gedung. Dengan adanya pembatasan ini, kerusakan gedung dapat diminimalisir,” jelasnya.
Pembatasan penggunaan juga bertujuan untuk memastikan bahwa Gedung Serbaguna tetap tersedia untuk kegiatan cabang olahraga (cabor) serta aktivitas publik lainnya. Dengan perawatan yang baik, diharapkan fasilitas ini dapat bertahan lama dan tetap mendukung kebutuhan olahraga dan masyarakat.
Dispora Kaltim juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Diharapkan langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan dan kualitas fasilitas yang menjadi aset penting bagi Kalimantan Timur. (adv/disporakaltim)