spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Gelar Forum Perlindungan Konsumen, Bahas Distribusi dan Pengawasan LPG 3 kg

BALIKPAPAN – Guna meningkatkan efektivitas distribusi dan pengawasan LPG 3 kg, Pemprov Kaltim melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM mengadakan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan tema “Sinergi Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 kg.” Forum ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Jatra, Balikpapan, pada Selasa (29/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta perwakilan Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Balikpapan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas), dan 572 pemilik pangkalan LPG 3 kg dari kabupaten/kota se-Kaltim, yang turut hadir secara daring.

“Di forum ini, kami ingin mengevaluasi persoalan dan tantangan distribusi LPG 3 kg di lapangan, terutama kendala yang dihadapi tim pengawas,” ungkap Sri Wahyuni dalam sambutannya.

Forum ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga terkait, termasuk Analis Kebijakan Kementerian ESDM Budi Winarso, Pengawas Perdagangan Kementerian Perdagangan Widji Sasongko, dan SBM Pertamina Patra Niaga Azri Ramadan Tambunan, yang memberikan pemaparan mengenai tantangan pengawasan serta kebijakan distribusi LPG.

Sri Wahyuni menambahkan bahwa sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg telah diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Namun, penerapan aturan ini masih menemui berbagai hambatan di lapangan. “Kami mendorong agar seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak swasta, dapat bekerja sama mengatasi masalah distribusi LPG ini,” lanjutnya.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim diharapkan membentuk tim pengawas dan pembina yang secara aktif memantau distribusi LPG 3 kg di wilayah masing-masing. Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa pelanggaran distribusi, seperti penjualan LPG oleh pihak yang bukan agen resmi, dapat berakibat pada pencabutan izin usaha. “Jika ada pelanggaran, izinnya akan dicabut. Hanya agen dan pangkalan resmi yang berhak menjual LPG 3 kg,” tegasnya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa forum ini diharapkan mampu memberikan solusi atas masalah distribusi dan tata niaga LPG, mulai dari perbedaan harga eceran tertinggi (HET) hingga kualitas tabung LPG. “Masalah-masalah ini juga disampaikan secara langsung oleh peserta forum, baik secara tatap muka maupun daring,” kata Heni.

Setelah forum ini, rencananya akan diadakan pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk membahas isu-isu yang muncul selama diskusi. Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Kaltim berharap pengawasan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tertib dan terarah. (diskominfokaltim/MK)

Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti