BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) komitmen memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dengan menggandeng agen dan pangkalan melalui Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, yang digelar di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Forum yang mengangkat tema “Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg” ini melibatkan lebih dari 83 agen, 3.000 pangkalan LPG di seluruh Kalimantan Timur, serta sekitar 500 peserta daring.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa forum ini merupakan langkah penting untuk mengatasi berbagai tantangan distribusi LPG 3 kg, khususnya terkait implementasi kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Januari 2024, yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG.
“Forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi kendala distribusi dan pengawasan, sekaligus membangun sinergi antar-pihak demi distribusi LPG yang lebih tertib dan merata,” kata Sri Wahyuni.
Dalam forum ini, Pemprov Kaltim menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM yang menjelaskan regulasi dan pentingnya kepatuhan dalam distribusi LPG 3 kg.
Kebijakan NIK untuk pembelian LPG diharapkan menjadi solusi mengatasi distribusi yang tidak tepat sasaran, meskipun Sri mengakui bahwa implementasinya masih menghadapi kendala di lapangan.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Selain pengawasan, tim ini juga bertugas memberikan pembinaan kepada agen dan pangkalan untuk mencegah pelanggaran.
“Kami menerapkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar aturan niaga. Hanya agen dan pangkalan resmi yang diperbolehkan menjual LPG 3 kg,” tegas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas untuk memastikan pemahaman tentang batasan dan aturan pembelian LPG 3 kg, serta menghindari penjualan ilegal di luar jalur distribusi resmi.
“Masih banyak yang menjual LPG tanpa izin, biasanya di lokasi terpencil dengan alasan keterbatasan akses. Ini harus disikapi dengan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tahu aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan sinergi antara Pemprov Kaltim, agen, pangkalan, dan masyarakat, Sri Wahyuni berharap distribusi LPG 3 kg semakin tepat sasaran dan mendukung ketahanan energi masyarakat.(diskominfokaltim/MK)
Editor: Agus S