spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Diminta Permudah Bantuan Bagi Disabilitas

SAMARINDA – Sebagai warga negara Indonesia, warga disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lain. Untuk itu, di masa pandemi seperti sekarang, sudah selayaknya berbagai bantuan yang dikeluarkan pemerintah juga diterima warga disabilitas.

Idealnya, menurut anggota DPRD Kaltim Marthinus, kala pandemi Covid-19 seperti sekarang, warga disabilitas harus diprioritaskan karena memiliki berbagai keterbatasan. Mereka juga perlu dibantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Jangankan kaum disabilitas, manusia normal saja untuk mendapatkan bantuan syaratnya susah. Seharusnya mereka ini yang sudah nyata-nyata disabilitas bisa mendapat kemudahan lebih ringan ketimbang warga yang normal,” kata Marthinus beberapa waktu lalu.

Marthinus menambahkan, warga disabilitas memiliki beragam keterbatasan, mulai akibat cacat lahir atau akibat kecelakaan. Oleh karenanya, tegas dia, harus diutamakan dibanding manusia normal.

Dijelaskan, bantuan untuk kaum disabilitas diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sehingga dia heran, walau sudah ada aturan hukumnya, ternyata penerapan di lapangan banyak menemui kendala.

“Soal bantuan untuk warga disabilitas ini banyak perdebatannya karena dinilai syaratnya terlalu berat. Benar-benar sangat banyak syaratnya sehingga sulit dipenuhi calon penerima bantuan,” ungkap politisi PDIP ini.

Kedepan, lanjut Marthinus, permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi. Sehingga bantuan bagi kaum disabilitas nantinya bisa cepat diberikan tanpa tertunda lama akibat syarat yang berat. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti