SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dorongan kuat agar pemerintah provinsi dan pemerintah kota bekerja sama secara optimal dalam menyelesaikan proyek startegis pembangunan jalan, yakni Jalan Bung Tomo – Jalan Mangkupalas di Kecamatan Samarinda Seberang.
Meskipun proyek ini telah dimulai sejak 2013, sebagian jalur masih terbengkalai dan menyebabkan sejumlah kendala bagi masyarakat pengguna jalan. Salah satu perhatian utama adalah transformasi jalur tunggal menjadi dua jalur yang dapat diakses dengan betonisasi, khususnya dari Jalan Mangkupalas hingga Jalan Bung Tomo.
Para Legislator di DPRD Kaltim menilai proyek ini memiliki kepentingan besar terutama saat pasar pagi ramai, yang sering kali menciptakan kemacetan sulit dilalui.
“Kendala terkait pembebasan lahan telah diatasi oleh Pemerintah Kota Samarinda, yang sudah membayar tanah kepada masyarakat yang dulunya enggan melepas tanahnya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.
Walau demikian, proyek ini mengalami kebuntuan dalam komunikasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Meskipun jalan tersebut berstatus jalan provinsi, pembebasan lahan menjadi tanggung jawab kota Samarinda. Anggota praksi PAN tersebut menekankan perlunya sinkronisasi antara kedua pihak guna memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
Pada tahun 2010, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencakup alokasi dana sekitar Rp 302 miliar untuk pembangunan jalan dari wilayah Jembatan Kembar menuju Terminal Peti Kemas (TPK). Namun, hingga kini sebagian pekerjaan masih tertunda karena beberapa pihak belum mencapai kesepakatan terkait harga.
“Mengimbau agar pemerintah provinsi dan kota segera memantapkan komunikasi dan koordinasi guna menyelesaikan proyek ini dengan efisien, demi kesejahteraan dan kelancaran akses masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
Diketahui info dari pihak Pemkot Samarinda, pembebasan lahan untuk peningkatan akses Jalan Bung Tomo, Jalan Sultan Hasanuddin, dan Jalan Pattimura wilayah Kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir masih berproses.
Dari 64 bidang tanah terdampak, baru sekitar 34 orang yang dibayarkan di tahun 2023 lalu. Sisanya akan diselesaikan tahun ini.
Pembebasan lahan merupakan salah satu program yang digagas Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak 2022 lalu terhadap pengecoran jalan yang terputus-putus di titik tersebut. Lahan yang diganti rugi adalah bagian yang tidak tuntas ketika pembangunan jalan di sekitar 2013.
Untuk pembangunan jalannya karena status jalan tersebut milik Pemprov kaltim, maka pihak Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk pembangunan jalannya.
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha R