SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Anwar Sanusi tetap menyatakan SMA Negeri 10 tetap akan pindah ke Education Center Jalan PM Noor. Pemprov Kaltim katanya, sudah menyediakan solusi atas semua tuntutan para peserta aksi yang terdiri dari warga, orangtua siswa, dan siswa SMA 10.
Dia mencontohkan, Pemprov akan menyediakan dua bus sebagai sarana tranportasi guru dan siswa menuju Education Center sebagai solusi masalah jarak yang dikeluhkan orangtua dan siswa.
Ia juga memastikan Pemprov telah menyiapkan sarana dan prasana yang lebih baik dari kampus A di Jalan HM Rifadin Samarinda Seberang. Di Education Center akan juga menyediakan asrama yang bisa menampung kurang lebih 200 siswa.
“Megahnya (gedung Education Center, Red.) kayak gitu. Lebih bagus dari yang lama. Asramanya disiapkan. Aulanya lebih bagus, lebih gede. Mebelnya juga yang eksklusif. Sekarang direhabilitasi semuanya,” terang Anwar, menanggapi aksi lanjutan penolakan pemindahan SMA Negeri 10 di depan kantor Gubernur Kaltim, Selasa (4/1/2022).
Anwar juga membantah di wilayah Samarinda Seberang dan sekitanya kekurangan sekolah seperti disampaikan peserta aksi. Menurutnya jumlah sekolah di sana mampu mengakomodasi siswa yang akan menempuh pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat.
Bahkan menurutnya, jumlah sekolah di Samarinda Seberang lebih banyak daripada di kecamatan Samarinda Kota. Kendati demikian, dia mengaku Pemprov akan terus berupa menambah jumlah sekolah dan melakukan pemerataan.
Sementara Rusman Yaqub Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, membenarkan SMA 10 tetap akan dipindahkan ke Education Center. Hal ini disampaikannya, sebagai hasil pertemuan bersama Kepala Disdik Kaltim Selasa (4/1/2022) di DPRD Kaltim.
Pemprov Kaltim katanya, tengah fokus menyiapkan sarana dan prasarana termasuk fasilitas penunjang, seperti tempat ibadah sekolah. Nantinya semua siswa dari kampus A, B dan C akan bersekolah di Education Center Jalan PM Noor.
Ia juga mengimbau Pemprov memberikan sosialisasi kepada peserta aksi dengan pendekatan yang lebih humanis. Agar aksi serupa tak lagi terjadi. Rusman juga menegaskan Komisi IV tidak dapat mengintervensi karena tata kelola SMA/SMK merupakan kewenangan Pemprov Kaltim.
“Kalau kami tak ingin memperkeruh keadaan. Kalau dulu bisa hidup bersama melahirkan anak-anak yang berprestasi kenapa sekarang harus pisah? Terkait pemindahan mungkin gubernur punya pertimbangan sendiri. Alasan itu belum diketahui sampai saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga, orangtua siswa, dan siswa SMA 10 melakukan aksi unjukrasa di halaman kantor Gubernur Kaltim, Selasa (4/1/2022). Ini adalah aksi kedua mereka pada pembuka 2022. Sebelumnya, Senin, 3 Januari 2022, mereka mengadakan aksi serupa di kantor DPRD Kaltim.
Tuntutannya sama, menolak pemindahan SMA 10 di kamus A di Jalan HAMM Rifaddin, Samarinda Seberang ke kompleks Education Center di Jalan PM Noor, Samarinda Utara. Salahsatu peserta aksi, Muhammad Ali mengatakan, Education Center yang menjadi pilihan Pemprov itu jauh dari tempat tinggal para siswa di Samarinda Seberang.
Lagi pula, pemindahan SMA 10 juga disebut membuat kelangkaan SMA di kecamatan tersebut sehingga sistem zonasi menjadi berkurang. Selain SMA 10, ada dua SMA di Samarinda Seberang yakni SMA 17 dan SMA 4. “Namun, SMAN 17 masih numpang di SD. Sedangkan SMA 4 di Jalan Harun Nafsi, sering banjir,” urainya. (eky)