SAMARINDA – Pemkot Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) telah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di ruang Rapat Mangkupelas Balaikota pada Kamis (16/11/2023).
Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak selama mereka berada di sekolah. Hal ini diwujudkan dengan menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman.
“Hakikatnya, seluruh sekolah harus menjadi lingkungan yang ramah bagi anak-anak. Sekolah harus senantiasa memenuhi hak dan melindungi anak-anak, serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi mereka. Hal ini merupakan upaya untuk menjadikan Kota Samarinda sebagai kota yang sepenuhnya ramah bagi anak-anak,” ungkap Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah, Marnabas, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda.
Marnabas juga menambahkan bahwa keberadaan Sekolah Ramah Anak dirancang untuk membentuk anak-anak yang tangguh dan mandiri sebagai persiapan menyambut Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
“Kesiapan semua OPD sangat penting untuk mewujudkan Kota Layak Anak. Komitmen kita harus tercermin dalam kesepakatan bersama. Kita dapat menjadi bangsa yang besar jika kita menghormati hak-hak anak kita,” tambah PLH Sekda.
Selain itu, pembentukan Sekolah Ramah Anak bertujuan untuk memenuhi, melindungi, menjamin, dan mempromosikan hak anak dalam kelangsungan hidup mereka serta menciptakan ruang partisipasi anak dalam lingkungan sekolah. Hal ini juga bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perilaku salah lainnya.
“Dalam konsep sekolah ramah anak, siswa tidak hanya menjadi penerima pasif, melainkan juga aktif terlibat dalam pengambilan kebijakan, pembelajaran, dan pengawasan sehingga sekolah menjadi inklusif dan partisipatif. Oleh karena itu, semua pihak harus memahami hak-hak anak, termasuk guru, kepala sekolah, penjaga sekolah, karyawan, satpam, serta masyarakat dan keluarga. Ini adalah tugas bersama kita, bukan hanya tugas pemerintah,” ujarnya.
Marnabas berharap bahwa kegiatan ini akan meningkatkan komitmen bersama dalam mencapai Indikator Menuju Kota Layak Anak (KLA) untuk Klaster Pendidikan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan berkolaborasi dengan program-program lain seperti sekolah sehat, sekolah adiwiyata, sekolah siaga kependudukan, sekolah inklusi, dan lainnya. Dengan kerjasama ini, diharapkan target peningkatan menjadi KLA Utama tahun 2024 dapat tercapai setelah KLA Nindya berhasil diperoleh tahun ini.
“Kami berharap bahwa MTs Negeri Samarinda dapat menjadi pionir dan motivator bagi sekolah-sekolah lainnya untuk mengikuti langkah serupa dan berupaya menjadi Sekolah Ramah Anak,” pungkasnya. (KMF/ADV/MK)