SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan peningkatan pelayanan di tingkat kelurahan akan mengatur standar pelayanannya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Kali ini tahapannya berada pada jajak pendapat terkait draft yang telah disusun oleh tim Perwali Standar Pelayanan Kelurahan.
Forum Group Discussion (FGD) kali ini mengundang seluruh kelurahan se-Kota Samarinda di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, pada Senin (15/1/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan sebelumnya standar pelayanan di kelurahan telah diatur di masing-masing kelurahan.
Namun sifatnya parsial, baik melalui persetujuan camat ataupun kesepakatan bersama. Sehingga untuk menyelaraskan dibutuhkan peraturan untuk menyamaratakan pelayanan dan jenis layanan kepada masyarakat.
“Sebelumnya ya hanya diatur oleh masing-masing kelurahan. Sehingga hal ini diinisiatif oleh tata pemerintahan agar sama semua bentuk pelayanannya,” jelasnya.
Ia jelaskan regulasi ini untuk mengatur keseluruhan layanan, sampai pada bentuk form surat. Sehingga nantinya bentuk pelayanannya tidak tumpang tindih, sehingga baik lurah dan masyarakat akan berpedoman pada perwali ini. Hal ini juga sebagai upaya mengurangi segala bentuk pungutan liar.
“Jika layanan itu gratis ya harus gratis, kita jadi dapat mudah melihat mana yang pungli dan tidak, ada sanksi yang menanti,” tegasnya.
Perwali ini nantinya akan mengatur seluruh bentuk layanan, dari mulai standar pelayanan hingga standar operasional prosedur. Begitu pun langkah-langkah yang harus ditempuh hingga mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Bahkan harapannya perwali ini dapat tersinkronisasi dengan program kelurahan digital yang sudah mulai digagas sejak 2023.
“Perlu proses, tantangan dan hambatan. Tapi semuanya akan di sinkronisasi dengan Aplikasi Santer (Samarinda Terintegrasi),” jelasnya.
Eko jelaskan dari hasil diskusi tersebut perlu pengkajian lebih dalam terkait dengan hal-hal dan pengurusan yang dilakukan oleh kelurahan. Termasuk tidak menentang peraturan di atasnya. Ia mencontohkan seperti pengurusan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian atau surat domisili usaha yang bukan merupakan kewenangan kelurahan.
“Agar siapa yang melakukan apa sesuai dengan profesionalnya, agar tidak mempersulit kelurahan di kemudian hari,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Arief Surochman melalui FGD ini pihaknya ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait dengan draft perwali yang telah disusun. Sehingga masukan ini akan lebih komprehensif mengatur baik dari pemberi layanan hingga penerima layanan.
Harapannya pelayanan yang akan ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghasilkan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Hasilnya harapan semua yang hadir pelayanan di kelurahan harus mudah dijangkau dari segi persyaratannya juga tidak berbelit-belit. Walaupun menurutnya, sejak awal pelayanan di kelurahan sudah sangat dipermudah namun perlu menyelaraskan seluruh bentuk pelayanan yang berada di kelurahan.
“Jangan sampai persyaratan pengurusan layanan antar kelurahan berbeda-beda. Maka perlu duduk bersama dan menerima segala masukan,” jelasnya.
Arief mengatakan peraturan ini akan segera ditindaklanjuti, masukan-masukan yang diperoleh akan dibahas kembali. Salah satunya untuk menyelaraskan peraturan kelurahan digital. Dikarenakan ke depannya seluruh kelurahan di Samarinda akan menjadi kelurahan digital.
“Kami akan akomodir segala masukan yang membangun untuk meningkatkan pelayanan di Pemerintahan Kota Samarinda secara keseluruhan,”pungkasnya.
Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R