spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Gandeng Kejari Balikpapan untuk Amankan Aset, Tanda Tangani MoU

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan melakukan penandatangan nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan.

Nota kesepakatan ini ditandatangani langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Kepala Kejari Kota Balikpapan Ardiansyah dengan disaksikan sejumlah para pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan yang hadir di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, Pemkot Balipapan menyambut baik adanya penandatangan nota kesepakatan MoU ini, dengan harapan Kejari Balikpapan bisa membantu Pemkot dalam penanganan aset-aset yang mana banyak dikuasai pihak lain.

“Ini artinya kami berpikir jika itu punya masyarakat akan kami berikan sepanjang haknya, kalau bukan haknya kami selaku Pemkot bisa mengamankan aset dari Pemkot Balikpapan,” ujar Wali Kota, Senin (13/6/2022).

Harapannya, kata Rahmad, dengan adanya MoU ini Kejari Balikpapan bisa mampu membantu mengembalikan aset-aset yang dimiliki pemkot Balikpapan dan berharap MoU ini bisa mendatangkan manfaat untuk semuanya.

“Karena tujuannya sangat baik dan mengurangi beban dengan urusan-urusan yang tidak bertanggung jawab, paling tidak masyarakat berpikir lagi jika berurusan dengan Pemkot, tapi kalau cuma mencoba- coba akan mundur teratur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Sidak, Pastikan Tak Ada Penyelewengan Gas Melon

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan Ardiansyah, S.H., M.H mengatakan, dalam penanganan masalah hukum, Kejaksaan diberikan kewenangan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara jika diberi surat kuasa khusus oleh Pemerintah Kota, pihaknya dapat mewakili di dalam maupun luar pengadilan.

“Jika ada permasalahan hukum di Pemkot terkait bidang perdata dan tata usaha negara itu dapat menyerahkan surat kuasa ke kami, sehingga Kejari bisa mewakili Walikota atau pemkot atau Kepala OPD lainnya,” ujarnya.

Begitupun juga dengan BUMN milik daerah yang jika ada masalah bisa juga didampingin oleh pihak Kejaksaan, yang mana fungsi bantuan hukum untuk mendapat pelayanan dan penegakan hukum.

“Jadi kalau bantuan hukum misalnya digugat dengan menyerahkan surat kuasa ke kami Kejari bisa mewakili. Kami dapat SK bisa melakukan negosisasi dengan yang menggugat diluar pengadilan begitu juga saat masuk putusan pengadilan kami akan mewakili,” ungkapnya.

“Begitu juga dalam hal bicara soal aset, banyak aset pemkot yang digugat dikuasai oleh pihak ketiga bisa juga diserahlan ke kami,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Warga Balikpapan Timur Ditangkap Polisi

Artinya dengan dilakukan MoU ini maka semua perangkat yang ada dibawahnya Kepala OPD, BUMD bisa memberikan surat kuasa kepada Kejari untuk memberikan pendampingan dibidang hukum baik di dalam dan luar pengadilan. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img