spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Tindaklanjuti Kelas Pembelajaran Mandiri LAN RI di Platform ASN Berpijar

BONTANG – Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah membangun Platform ASN Berpijar dalam aplikasi SIPKA LAN (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur) sebagai pembelajaran Digital Mandiri dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Platform tersebut memberikan akses fleksibel dan tanpa biaya bagi pegawai ASN, untuk mengembangkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan aktual dan rencana pengembangan individu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa, pihaknya sangat antusias mendukung terselenggaranya Platform ASN Berpijar ini, dan kini telah mulai mensosialisasikannya kepada pegawai di seluruh perangkat daerah di Kota Bontang.

Menurut Sudi ini merupakan langkah inovatif dari LAN RI guna memberikan akses dan kemudahan bagi ASN, dalam mengembangkan kompetensi diri. Ini sekaligus dapat digunakan sebagai sarana memenuhi kewajiban bagi ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi minimal 20 JP (Jam Pelajaran) dalam setahun.

Sebagai sarana pengembangan kompetensi yang fleksibel, tidak berbiaya, dan mendukung pencapaian kinerja organisasi maupun individu, maka pihaknya akan berupaya menggerakan Pegawai ASN untuk mengakses secara mandiri kelas pembelajaran dalam platform ASN Berpijar.

Platform ASN Berpijar dapat diakses langsung melalui tautan https://asn.futureskills.id; atau melalui aplikasi SIPKA (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN) yang diunduh melalui Play Store; untuk selanjutnya Pegawai ASN melakukan pendaftaran akun dan mengikuti kelas pembelajaran dalam platform ASN Berpijar secara mandiri dan bebas.

Sudi menambahkan, bahwa bagi pegawai ASN yang mengikuti dan menyelesaikan kelas pembelajaran dalam platform ASN Berpijar, pembelajaran dalam fitur ASN Berpijar dapat dikonversi menjadi Jam Pelajaran (JP) dan akan memperoleh sertifikat sebagai bentuk pengakuan tertulis pengembangan kompetensi.

Ini merupakan terobosan konkret yang dicetuskan LAN RI sebagai langkah solutif, dengan menghadirkan akses pengembangan kompetensi ASN yang tidak terikat pada sumber pembiayaan dari manapun alias Rp. 0,-

Sambil berjalan nanti kami akan melakukan evaluasi secara bertahap, agar ASN benar-benar dapat memanfaatkan platform ASN Berpijar ini secara optimal.  (adv/rls)

Editor: Yusva Alam

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img