BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Hal ini ditetapkan pada kegiatan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III dan Pemerintah Kota Bontang pada Rabu (31/7/2024).
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyatakan dokumen rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bontang dengan DPRD.
Rapat ini dilaksanakan Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS.
“Dalam rancangan tersebut sudah terwakili dari berbagai pertimbangan dan aspirasi masyarakat, adapun total anggaran sebesar Rp3,3 triliun,” terang Andi Faiz.
Sementara itu penandatangan nota kesepakatan tersebut setelah melalui tahapan pembahasan yang intensif antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Bontang. (ADV)
Editor : Nicha R