BONTANG – Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi akan menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini bertujuan agar mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas di masyarakat, khususnya di momentum akhir tahun 2020.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Forkopimda Provinsi Kaltim yang digelar secara virtual bersama Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Dandim 0908/BTG Letkol Arh Choirul Huda, KPU, dan Bawaslu di Command Center, Rabu (2/12/2020)
Rapat Forkopimda dipimpin oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Hadir juga Pangdam VI/Mulawarman, Ketua KPU Provinsi Kaltim, serta Forkopimda di 10 kabupaten kota di Kaltim. “Nanti surat dari gubernur akan ditindaklanjuti melalui surat edaran,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda yang hadir secara virtual maupun secara fisik di acara tersebut. Saat ini, lanjutnya, semua ditekan oleh virus Corona, sehingga semua harus mendalami berbagai persoalan pemerintah dalam menangani Covid-19. Mengingat tak sedikit biaya yang dikeluarkan, dan mengakibatkan permasalahan ekonomi. “Kita perang melawan musuh yang tidak terlihat. Saya berharap ini menjadi perhatian bersama dan tidak ada tawar menawar,” pinta Isran.
Terkait Pilkada, Isran Noor menyebut sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga tak perlu dikhawatirkan. Namun dalam hal penyelenggara pilkada serentak ini perlu strategi yang cukup, setiap paslon juga diminta mengikuti protokol kesehatan, termasuk para tim sukses. “Semoga Pilkada Serentak di 9 kabupaten kota di Kaltim dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah,” harapnya. (bms)