spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Pastikan ASN Pelanggar Netralitas Sudah Disanksi

BONTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Drs Sudi Priyanto Msi memastikan, Pemkot Bontang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) atas kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi selama pilkada serentak 2020.

Menurut Sudi, seluruh rekomendasi KASN yang disampaikan kepada Wali Kota Bontang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, telah ditindaklanjuti secara keseluruhan.

Wali Kota selaku PPK, lanjut Sudi, sudah menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, serta terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sesuai rekomendasi KASN tersebut.

Agar tak terulang, Pemkot Bontang juga terus melakukan pengawasan, imbauaun, dan sosisalisasi kepada segenap ASN di lingkungan Pemkota Bontang, untuk senantiasa menjaga netralitas dalam berbagai aktivitas, serta tidak mengarah kepada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan pilkada 2020.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan KASN. Informasi yang kami terima dari KASN, terhadap 2 surat rekomendasi yang sebelumnya pernah dikirimkan ke Wali Kota Bontang dinyatakan telah di-TL (ditindaklanjuti),” ungkap Sudi.

Dikatakan pula, sampai sekarang BKPSDM tetap dapat mengakses SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) dalam rangka pengurusan berbagai pelayanan kepegawaian, diantaranya penerbitan pertek pensiun dan kenaikan pangkat. “Alhamdulillah, selama ini tidak ada kendala,” sambung Sudi.

Sudi menegaskan, BKPSDM tak bosan menghimbau seluruh PNS dan TKD untuk senantiasa bertindak profesional dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada Kota Bontang tahun 2020 ini. “Mari kita berdoa dan bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Bontang, serta mendukung sukses Pilkada yang berkualitas,” katanya.

Beberapa hari lalu, beredar informasi di media online jika Pemkot Bontang termasuk dalam 67 pemda yang disanksi oleh Kemendagri akibat tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti