SAMARINDA – Dalam rangka optimalisasi kualitas data ASN melalui Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) Non ASN dengan menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN) dan MySAPK serta digitalisasi tata naskah yang merupakan bagian dari program nasional satu data ASN, Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) menyatakan dukungan dan kesiapan secara penuh untuk melaksanakan program nasional dimaksud.
Kepala BKPSDM Drs Sudi Priyanto M Si mengatakan, dukungan dan kesiapan dituangkan dalam penandatanganan pakta integritas yang ditandatangani secara serentak oleh seluruh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM provinsi dan kabupaten/kota se- Indonesia bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada Senin (21/6/2021) baik secara luring maupun daring.
“Sesuai isi pakta integritas, kami wajib berperan aktif dalam menjalankan manajemen ASN dengan menggunakan Sistem Informasi ASN guna mewujudkan satu data ASN di Indonesia,” kata Sudi. Lebih lanjut Sudi menambahkan, pemutakhiran data mandiri ASN merupakan proses peremajaan dan pembaruan data secara mandiri. Tujuannya, mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020 lalu.
Dikutip dari Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN, SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk bahasa pemrograman.
ASN bisa mengakses secara daring melalui aplikasi MySAPK berbasis mobile Android dan website https://mysapk.bkn.go.id/ yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN. MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
Terkait data PNS apa saja yang wajib diupdate, disebutkan, ASN dan PPT Non-ASN wajib melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup: data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan & diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa); riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja; riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
Sementara terkait usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN bisa melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan user name dan password. Setelah login MySAPK, kemudian memilih menu update data mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. “Bagi PNS pengguna ponsel berbasis Android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus meng-update aplikasi melalui playstore untuk mendapatkan versi aplikasi terbaru,” jelas Sudi.
Jika lupa passwor lama, tinggal klik lupa passwor, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat passwor baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing. “Tentu semua ada tahapannya, dan kami sedang mempersiapkan hal tersebut. Termasuk tahapan awal berupa sosialisasi kepada seluruh ASN. Prinsipnya, seluruh ASN diminta dukungan dan partisipasi aktifnya, dengan pendampingan dari BKPSDM dan pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah,” ungkap Sudi. (red)