spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang dan DPRD Usulkan Penghibahan Lahan untuk Solusi Akses Jembatan SMPN 5

BONTANG – Akses jembatan yang menghubungkan SMP Negeri 5 dengan kawasan sekitar saat ini masih menggunakan lahan milik PT Kaltim Nusa Etika (KNE), yang hingga kini masih dalam status pinjam pakai. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama dengan Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar pertemuan dengan pihak perusahaan terkait pada Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Bambang Cipto Mulyono, mengatakan PT KNE telah bersedia meminjamkan kembali lahan tersebut kepada pemerintah untuk sementara waktu. Meskipun demikian, durasi peminjaman lahan tersebut belum dapat dipastikan hingga saat ini.

Pemkot Bontang pun harus segera melakukan perbaikan terhadap struktur jembatan yang sudah sangat tergerus dan membahayakan.

“Kami dipersilahkan lagi untuk memakai lahan tersebut, tapi sampai kapan dan bagaimana perbaikan masih dibicarakan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Hingga saat ini pemerintah belum dapat melakukan perbaikan karena lahan tersebut masih berstatus milik perusahaan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, hadir pula perwakilan dari PT Kaltim Industrial Estate (KIE). Meskipun PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berhalangan hadir, pihaknya menyoroti penggunaan lahan yang dapat dipinjamkan tanpa biaya.

Dalam rapat itu, beberapa opsi diusulkan, termasuk penghibahan lahan atau pembebasan lahan oleh pemerintah untuk kepentingan perbaikan jembatan.

“Keputusan selanjutnya akan diberikan dalam rapat berikut, namun belum bisa ditentukan juga dilaksanakan,” jelasnya.

Selanjutnya, keputusan terkait lahan ini akan ditinjau kembali oleh Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota Bontang, bukan hanya Dinas Pendidikan.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img