spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bontang, telah meluncurkan program perlindungan sosial untuk pekerja rentan di Kota Bontang. Program ini diadakan dalam rangka Safari Ramadan bersama Wali Kota Bontang dan buka puasa bersama pada Rabu (19/3/2025) di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Bontang.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja rentan agar mereka merasa terlindungi dan mendapatkan manfaat yang nyata.

“Mereka merasa terlindungi, dan azas manfaatnya luar biasa. Saya sendiri sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018,” ujarnya.

Neni menambahkan apresiasinya terhadap BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya. Ia juga mengimbau agar terus melakukan sosialisasi program ini secara proaktif.

“Pemerintah Kota Bontang akan terus mendorong perlindungan bagi pekerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, seperti guru ngaji dan asisten rumah tangga. Kami akan membayarkan keanggotaan mereka sebagai pekerja rentan. Semoga semua pekerja mandiri tak terkecuali perusahaan semakin sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Bontang, Arvino menjelaskan pihaknya akan memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Bontang yang telah terdaftar, jika terjadi risiko kecelakaan kerja hingga kematian.

“Kita akan layani dengan cepat, jika pihak ahli waris ingin mengklaim jaminan,”ujarnya.

Per Maret 2025, sebanyak 40.763 pekerja rentan di Kota Bontang telah terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Di mana rinciannya 36.727 dibiayai Pemkot Bontang, dan 4.036 dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Adapun besaran santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris yakni sebesar Rp42 juta dengan syarat minimal 3 bulan masa kepesertaan, dengan besaran iuran Rp16.800 perorang perbulan.

“Jaminan kematian ini adalah manfaat pasti, dengan kata lain pasti akan didapatkan oleh ahli waris pekerja rentan,” lanjut Arvino.

Selain itu, Pemkot Bontang juga akan memberikan beasiswa kepada anak dari pekerja rentan yang meninggal dunia. Jaminan tersebut bisa diajukan dengan syarat, minimal 3 tahun masa kepesertaan.

“Kita akan berikan beasiswa ini kepada maksimal dua anak dari yang bersangkutan, dengan total beasiswa untuk dua orang anak sebanyak Rp174 juta, dengan syarat minimal 3 tahun masa kepesertaan” bebernya.

Beasiswa akan diberikan untuk anak sesuai dengan jenjang pendidikan, yang akan dibiayai mulai dari TK hingga ke jenjang perkuliahan. Hal ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pendidikan bagi para anak pekerja rentan, agar tidak mengalami putus sekolah.

“Jadi dananya bisa diklaim pertahun, mulai dari masuk TK. Jangan sampai karena kepala keluarga meninggal anaknya tidak bisa lanjut sekolah,” jelasnya.

Program ini telah disosialisasikan ke seluruh kelurahan di Kota Bontang. Bahkan, telah memasang daftar nama yang telah terlindungi pekerja rentan di setiap kelurahan.

Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati berharap program ini dapat terus berlanjut untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja rentan di Bontang.

“Semoga program ini terus berlanjut, dan semakin maksimal ke depannya,” tutup Aji Erlynawati.

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img