Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KUKAR Pemkab Sampaikan Tanggapan Raperda Perparkiran dan Penyertaan Modal KSDE

Pemkab Sampaikan Tanggapan Raperda Perparkiran dan Penyertaan Modal KSDE

0
Asisten I Setkab Kukar Taufik Hidayat saat menyampaikan tanggapan Raperda Perparkiran dan Penyertaan Modal KSDE dalam sidang Paripurna DPRD Kukar.

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten I Setkab Akhmad Taufik Hidayat hadir dalam Rapat Paripurna ke -16 dan 17 tentang Penyampaian Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Terhadap Pengajuan dua buah Raperda yakni Pengelolaan Perparkiran, Senin (8/11/2021) siang.

Diketahui, di dalam Propemperda 2021 dua Raperda tersebut ditetapkan dengan judul Pembentukan BUMD Perparkiran, dan Perubahan atas Perda 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada Perusda KSDE, Senin (8/11/2021) siang.

Taufik mengatakan, sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada Pemda terkait perubahan judul tersebut. Mengingat dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD tertuang dalam program pembentukan Perda 2021 menyebutkan judul yang berbeda.

“Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak. Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada Pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran,” katanya.

Namun rencana Bapemperda tersebut lanjutnya, untuk menginisiasi rancangan perda tentang pengelolaan perparkiran dapat dipahami sebagaimana alasan yang telah disampaikan. Perlu diperhatikan untuk penataan lokasi parkir, pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai.

Terkait dengan rencana untuk menarik retribusi perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Di mana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Untuk retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. “Retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia. Dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada pelayanan yang disediakan atau diberikan pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” ujarnya.

Prinsip komersial lanjutnya, pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta. “Pada intinya retribusi pelayanan parkir wajib dimiliki layanan parkir,” katanya.

Terkait Raperda perubahan atas peraturan daerah No. 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusda KSDE.

Taufik menyebut, jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) hanya merubah bentuknya saja.

“Maka dapat disampaikan di sini dalam pasal 9 Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah KSDE sudah diatur mengenai modal,” jelasnya. (adv)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version